http://faizsadventure.blogspot.com

Sabtu, 10 Maret 2012

tugas Ekonomi Sumberdaya




Maksud dengan kutukan sumber daya alam disini adalah adanya sebuah fenomena dimana sebuah negara yang memiliki sumber daya alam yang berlimpah mengalami krisis, seperti kemiskinan, perang saudara dll yang banyak menyangkut masalah ekonomi dan sosisal. Indonesia misalnya, memiliki kekayaan alam yang luar biasa dan tersebar dari sabang sampai merauke tapi kemampuan ekonomi indonesia belum cukup bisa bersaing dengan negara lain dan masih masuk dalam negara berkembang. Banyak negara yang mengalami kasus sama dengan indonesia seperti bangsa afrika barat, negara timur tengah, rusia, amerika latin dan umunya negara berkembang dan miskin.
Untuk memahami mengapa negara-negara bekembang yang kaya akan sumber daya alam memiliki kinerja yang buruk, dinamakan natural resource curse. Pertama, karena banyak negara berkembang secara ekonomi bergantung pada sumber daya alam. Kedua negara dengan sumber daya melimpah merupakan negara kaya dengan penduduk miskin menunjukkan tidak berjalan baiknya globalisasi, mereka cenderung tidak bisa mengolah sumber daya yang berlebihan untuk dimanfaatkan semaksimal mungkin.  Selain itu faktor keserakahan para pejabat atau penguasa juga mempengaruhi negara ini tetap miskin, semua penguasa cenderung ribut memperebutkan hal kepemilikan atau paling tidak mendapat untung sebanyak mungkin terhadap proyek negara yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam sehingga terjadinya betrok kepentingan yang memicu konflik, sehingga para penguasa tidak lagi memikirkan kesejahteraan masyarakat melainkan berlomba-lomba memperkaya diri sendiri. Tidak hanya di lingkaran para pejabat, masyarakat pun akan ikut berkonflik apabila menyangkut masalah ini, seperti kasus di salah satu wilayah Kongo kaya bernama Katanga yang ingin memisahkan diri terhapad negara kongo, namun dengan pertarungan sengit dan memakai kekerasan wilayah tersebut kembali masuk ke dalam negara Kongo.  Dapat dilihat bahwa negara yang memiliki sumber daya alam yang berlimpah bahkan sulit mencapai kata demokrasi, karena banyaknya konflik kepentingan masing-masing wilayah atau pribadi dan kelompok, sehingga integritas bangsa negara sebagai satu kesatuan akan melemah dan akan mudah masuknya pengaruh asing terhadap negara dan pemerintahan.
Banyaknya sumber daya alam disuatu negara seharusnya membuat masyarakat menjadi makmur, karena punya modal yang lebih dibandingkan negara lainnya. Namun pada kenyataannya, sumber daya yang melimpah ini tidak sepenuhnya jatuh ketangan rakyat, lagi-lagi praktek KKN selalu menghiasi suatu kebijakan bahkan hampir disetiap negara. Paktek suap untuk membeli sumber daya alam seperti minyak bumi yang seharusnya milik pemerintah diprivatisasi, yang sebenarnya privatisasi hanyalah perhalusan dari kata suap. Para pejabat negara yang bertanggung jawab diberi suap oleh perusahaan asing untuk melakukan privatisasi, hal ini jelas sangat merugikan pemerintah, meskipun terlihat seperti negara mendapat pemasukan banyak, tapi itu hanya dalam jangka yang pendek tanpa adanya investasi dari pendapatan maka kehancuran hanya menunggu waktu. Sumber daya yang dikuasai asing akan sepenuhnya dieksploitasi sehingga akan menimbulkan kerusakan ingkungan yang berdampak pada negara dan yang akan menanggung hal tersebut bukanlah asing, tetapi adalah negara sendiri. Namun menurut pendapat saya pribadi hal tersebut tidak sepenuhnya salah karena penjualan sumber daya tidak salah apabila alasannya jelas, seperti adanya krisis yang amat sangat parah dan apabila sumber daya tersebut tidak mampu manusia pribumi mengelola, akan lebih baik apabila sumber daya tersebut dimanfaatkan oleh yang lebih ahli dengan catatan keuntungan dari privatisasi tersebut dijadikan investasi dibidang yang lebih bermanfaat dan menghasilkan keuntungan jangka panjang dan tidak merusak lingkungan negara sendiri, saya rasa tidak masalah apabila melakukan privatisasi dengan cara ini.
Negara dengan sumber daya yang kaya mempunyai kecenderungan untuk menghamburkan uang. Uang yang mudah didapat akan mudah habis, seperti contoh dana yang digunakan untuk sebuah proyek yang nialainya nesar tidak seberapa tapi dana untuk konstituen sebagai alat demikrasi lebih mahal, ini juga tidak lepas dari praktek KKN. Selain karena tidak bisa membelanjakan dan memanfaatkan uang dan sumber daya dengan baik, terdapat masalah lain dengan sumber dayanya, sumber daya alam sangat tidak stabil, harga cenderung berubah, sehingga menciptakan pola boom and-bust dalam ekonomi, artinya ketika harga tinggi, negara menghabiskan uang sehingga gagal mengantisipasi harga yang jatih dikemudian hari. Ketika harga minyak rendah, terjadi kebangkrutan dan kejatuhan ekonomi, booming ekonomi menghasilkan booming real estate yaitu dimana peminjaman uang di bank lebih mudah, karena yakin bahwa niali realestate yang tinggi dapat dijadikan jaminan yang merupakan persyaratan dari bank. Ketika jatuhnya harga sumber daya alam diikuti dengan jatuhnya harga real estate, sistem perbankan menjadi lemah dan bank dipakssa untuk emmotong peminjaman, menyebabkan tesesi ekonomi yang lebih dalam. Selain itu bank juga bersedia meminjamkan dananya untuk negara dengan sumber daya alam yang kaya ketika harga sumber daya alam naik dan akan sulit apabila harganya menjadi rendah, karena bank akan menarik pinjaman sedangkan negara dalam krisis karena uang pemasukan berkurang, karena itu negara dengan sumber daya alam yang kaya selalu mempunyai banyak hutang. Dan negara berkembang mempunyai kemampuan bertahan terhadapa ketidakstabilan hasil ekspor dibanding negara maju.
Selain itu pemasukan dan industri di bidang sumber daya alam mengakibatkan perusahaan-perusahaan lain tidak dapat bekompetisi, sehingga pertumbuhan pada sektor non sumber daya alam melambat sehingga meningkatkan jumlah oenganggutan karena sektor sumber daya alam relatif mempekerjakan sedikit orang.
Peran negara maju sangat besar disini karena merkalah melakukan privatisasi atau memonopoli sumber daya alam negara sumber daya yang melimpah. Dengan praktek suap dan korupsi, mereka membuat mental negara dengan SDA yang kaya tersebut terjajah,  memberikan pinjaman yang banyak dan sulit untuk dibayar sehingga mereka dapat mengontrol negar tersebut, memaksa sebuah kebijakan yang menguntungkan mereka, seperti praktek yang dilakukan oleh IMF, mereka melemahkan reformasi dengan mengabaikan dampak kebijakan yang mereka buat terhadap prilaku ekonomi dan politik.

Penyakit Belanda

Pernahkah anda mendengar istilah penyakit Belanda?. Ini bukan nama penyakit medis sejenis flu atau lainnya, melainkan ini adalah sebuah penyakit dalam perekonomian suatu negara. Economist menemukan istilah penyakit Belanda sekitar tahun 1970-an. Istilah ini menggambarkan krisis yang terjadi di perusahaan-perusahaan Belanda pada tahun 1960-an setelah ditemukannya ladang gas alam. Dalam kasus Belanda waktu itu, permintaan terhadap gas alam dari luar negeri meningkat, peningkatan ekspor gas alam menyebabkan permintaan terhadap mata uang negara itu juga meningkat. Dengan meningkatnya pembelian mata uang Belanda (gulden), maka nilai mata uang negara tersebut terhadap mata uang utama yaitu US dolar, franc Swiss dan lainnya akan menguat.
Dampak dari terjadinya penyakit Belanda ini, ekspor Belanda non-gas alam akan mengalami kerugian kompetitif karena harganya akan lebih mahal akibat penguatan mata uang dalam negeri. Hal ini disebabkan para produsen barang ekspor membiayai operasional perusahaannya dalam bentuk gulden dan mendapat pemasukan hasil ekspor dalam bentuk valuta asing utama misalnya US dolar. Penguatan gulden terhadap US dolar akan menyebabkan produsen barang ekspor non-gas alam memperoleh margin yang tipis dalam bentuk gulden, atau alternatifnya produsen mau tidak mau harus menaikkan harga barang ekspornya yang berdenominasi US dolar.
Gejala penyakit Belanda juga pernah dialami Rusia dalam kurun waktu 1998-2006 ketika ekspor minyak dan gas negara tersebut meningkat dan menaikkan nilai rubel Rusia dua kali lipat. Hal ini menyebabkan komoditas di luar minyak dan gas mengalami kerugian kompetitif. Persoalan harga memang hampir selalu menjadi pertimbangan utama, namun bicara soal competitiveness barang ekspor tidak melulu soal harga, melainkan juga kualitas. Ingat, akan selalu ada tempat di hati konsumen untuk produk berkualitas.


The Tragedy Of The Common

da yang menarik bagi saya dalam perjalanan saya dan beberapa teman ke Godean kemarin. Ketika kami sampai diperempatan ringroad seorang teman yang membaca baliho iklan alat elektronik besar menyeletuk. “sekarang AC murah-murah ya”, teman lain menjawab, “Berapa?”. Sesaat kemudian mengalir perbincangan tentang ketertarikan teman itu untuk membeli AC untuk rumahnya karena sekarang ini terasa semakin panas.

Saya kemudian teringat tentang teori Garrett Hardin yang disebut dengan Tragedy Of The Commons yang akhir-akhir ini saya rasa sangat relevan untuk menjelaskan fenomena berkaitan dengan perilaku orang-orang terhadap perubahan cuaca yang sedang kita rasakan bersama. Hardin mengatakan bahwa perilaku kita bersama terhadap resouce terbatas yang kita gunakan bersama dapat mengarah pada kerugian bersama ketika setiap orang bertindak demi keuntungan dirinya sendiri-sendiri. Salah satu contohnya adalah AC, ketika cuaca semakin dirasa panas orang kemudian berpikir bagaimana menjadikan cuaca di rumahnya dingin dan sejuk salah satunya memasang AC yang harganya kini semakin murah. Orang mungkin berpikir bahwa memasang satu atau dua AC dirumah tidak akan berdampak banyak bagi dunia, namun ketika 2 juta atau 3 juta orang berpikir yang sama maka pemasakan sekian banyak AC akan berdampak pada lebih panasnya dunia yang berdampak tidak hanya pada yang memasang AC tetapi juga terhadap orang lain.
Begitupun dengan perilaku kita terhadap BBM, terhadap sampah dan lain-lain yang kalau tidak disadarkan dengan benar terhadap dampak besar dari perilaku tersebut, perilaku itu akan terasa biasa, namun kalau direnungkan dampak ketika dilakukan bersama-sama akan terasa sangat besar dampaknya.

#dikutip dari : http://nasiruddin.edublogs.org/page/2/

Permasalahan dari populasi tidak hanya memerlukan solusi teknis, akan tetapi solusi mendasar yang mempertimbangkan mengenai moralitas. Dicontohkan dalam kasus sebuah perang nukir Wiesner dan York, bahwasannya tentara akan mengalami kenaikan power dalam militer ( akan tetapi hal ini menurunkan stabiltas keamanan dari suatu negara ). Solus teknis ini lebih mengarah pada teknik yang digunakan dalam ilmu alam, dan tidak mampu berbuat apapun dalam merubah nilai kemanusiaan sebagai ide dari adanya moralitas.
Problem dari populasi selalu mengaitkan technologically sebagai solusi, yaitu cara – cara memasukkan solusi teknik dan ini ternyata menimbulkan dampak bagi alam. Kita dapat mengoptimalkan permasalahan populasi yaitu menyadari bahwa semuanya terbatas. Populasi yang terbatas pastinya lebih menguntungkan daripada pada kasus peledakan populasi. Susah untuk mewujudkan populasi yang terbatas, karena alasan logika matematika dan juga biologi ( dimana untuk mempertahankan hidup, organisme harus mendapatkan sumber energi. Mengoptimalkan populasi berbeda dengan memaksimalkan populasi, mengoptimalkan lebih menekankan pada kualitas hidup organism yang dioptimalkan. Adam Smith menyatakan perlu adanya kontrol dari orang – orang sebagai suatu prosedur untuk mewujudkan populasi yang optimal.
Tragedy of Freedom in Commons
Whitehead menggunakan kata tragedi bukan untuk keadaan yang tidak membahagiakan. Tragedi terletak pada kesungguhan dari kekejaman tanpa belas kasihan dari bekerjanya suatu pikiran. Logika rasional mempertanyakan mengenai apa kegunaan menambah hewan peliharaan dalam ternak kita? Jawabannya adalah dari komponen negatif yang secara matematika dapat menambah keuntungan +1, dan komponen negatifnya dapat mengurangi keuntungan berupa -1. Secara kuantitas pastinya hewan menjadi bertambah, dan secara kualitas menjadi menurun. Kebebasan atau freedom membawa keruntuhan pada semua aspek hal dalam populasi. Edukasi dapat melawan tendensi secara natural pada pemikiran yang salah. Logika pada masyarakat umum yang digunakan juga harus dipahami untuk jangka panjang, misalnya penggunaan lahan pertanian untuk membuka industry real estate. Negara maritim yang mempunyai makna bebas memanfaatkan laut, juga kadangkala menjadi problem. The National Parks memberikan opsi lain tentang tragedy umum yang sedang terjadi, dimana didalamnya tidak ada barang privat serta adanya perasaan untuk menjaga secara bersama.
Pollution
Kita tidak punya perkembangan solusi dari apa yang terjadi pada polusi udara. Problem dari adanya polusi adalah konsekuensi dari populasi. Tragedi ini juga muncul dari banyaknya barang privat yang dimiliki oleh manusia, serta aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi. Kebebasan adalah kunci, bahwa hak dan kebebasan perlu diredefiniskan. Hal ini disebabkan penyalahgunaan makna kebebasan dan hak oleh manusia.
How To Legislate Temperance?
Moralitas adalah sebuah aksi dari fungsi pemerintahan sebagai sistem pada waktu tertentu dan membuktikan dengan aksi. Moralitas tidak hanya diartikan pada bentuk visual, akan tetapi lebih pada kata dan bukti. John Adams menyatakan bahwa perlu keterlibatan hukum dalam pemerintahan dan bukan dari kekuasaan pihak – pihak yang mempunyai kepentingan.
Freedom To Breed Is Intolerance
Pada permasalahan populasi, prinsip ‘dog eat dog’ adalah prinsip yang buruk. Kita dapat mengetahui bahwa anak – anak dalam keluarga banyak yang tidak mempermasalahkan masalah – masalah publik. Pasangan yang menginginkan anak selalu menggunakan kebebasan untuk mempunyai anak dalam keluarga yang mempengaruhi jumlah populasi manusia.
Conscience Is Self – Eliminating
Keturunan dari generasi selanjutnya memungkinkan untuk meneruskan apa yang dilakukan oleh generasi sebelumnya, misalnya adalah balas dendam. Sifat dari suara hati generasi ke generasi, bersifat turun – temurun. Akibatnya attitude akan ditransmisikan ke generasi selanjutnya.
Pathogenic Effects Of Conscience
Kadangkala orang – orang membenarkan suatu tindakan mengeksploitasi alam, dikarenakan ia beralasan dari suara hati. Bentuknya yaitu intended communication dan unintended communication. Banyak kita dengarkan adanya responsible parenthood yaitu pasangan yang seperti organisasi dan mengontrol kelahiran anak. Responsibility dalam konteks ini yaitu to get something for nothing. Responsibility ini merupakan produk dari perencanaan sosial tertentu.
Mutual Coercion
Mutually Agreed Upon
Coercion kadangkala mempunyai implikasi pada tindakan sewenang – wenang yang tidak ramah, dan birokrat yang tidak responsif. Penulis menekankan bahwa coercion ini tercipta secara dua arah atau saling menguntungkan dan disetujui. Asumsi ketidaksadaran adalah bahwa status quo adalah keadaan yang sempurna dan kita mempunyai pilihan diantara reformasi atau tidak melakukan apapun. Aksi dalam status quo dapat dilakukan dengan cara : aware, mengkomparasikan diantara keuntungan dan ketidakuntungan dari reformasi dan mengurangi sebisa mungkin kegagalan dari eksperimen.
Recognition Of Necessity
Kesimpulan dari semuanya adalah bersifat justifiable ( dapat dijustifikasi ). Pertama, saran dari penulis adalah kita harus meninggalkan kebiasaan seperti food gathering, penutupan lahan pertanian, mengawasi padang rumput dan perburuan dalam area perikanan. Pastinya hal ini tidaklah dapat dilakukan dengan sempurna. Negara - negara juga gencar berperang pada polusi dari industry – industry yang ada. Pemerintahan juga harus mengeluarkan biaya yang sangat mahal demi melengkapi kebutuhan transportasi bagi populasi. Makna dari hak dan kebebasan menjadi sebuah masalah di jaman modern. Kebebasan hanya dimaknai melakukan sesuatu dengan bebas dan sesuka hati. Kebebasan adalah pengakuan dari adanya kebutuhan manusia. Harus diingat bahwa tidak ada solusi teknis yang memecahkan misteri dari fenomena peledakan penduduk. Suara nurani dapat dipelihara dalam jangka panjang untuk memikirkan kembali apa yang kita lakukan, dan pertimbangan dari kegelisahan untuk jangka pendek. Peran edukasi adalah untuk membuka peluang memerangi kebebasan yang dapat merusak alam. 

#dikutip Dari: http://sosbud.kompasiana.com/2012/02/27/the-tragedy-of-the-common/

 

Rabu, 07 Maret 2012

Perbedaan antara masyarakat pedesaan dengan masyarakat perkotaan


Perbedaan antara masyarakat pedesaan dengan masyarakat perkotaan
Pada mulanya masyarakat kota sebelumnya adalah masyarakat pedesaan, dan pada akhirnya masyarakat pedesaan tersebut terbawa sifat-sifat masyarakat perkotaan, dan melupakan kebiasaan sebagai masyarakat pedesaannya.
Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat kota adalah bagaimana cara mereka mengambil sikap dan kebiasaan dalam memecahkan suata permasalahan.
Karakteristik umum masyarakat pedesaan yaitu masyarakat desa selalu memiliki ciri-ciri dalam hidup bermasyarakat, yang biasa nampak dalam perilaku keseharian mereka. Pada situasi dan kondisi tertentu, sebagian karakteristik dapat dicontohkan pada kehidupan masyarakat desa di jawa. Namun dengan adanya perubahan sosial dan kebudayaan serta teknologi dan informasi, sebagian karakteristik tersebut sudah tidak berlaku.
 Berikut ini ciri-ciri karakteristik masyarakat desa, yang terkait dengan etika dan budaya mereka yang bersifat umum.
  1. Sederhana
  2. Mudah curiga
  3. Menjunjung tinggi norma-norma yang berlaku didaerahnya
  4. Mempunyai sifat kekeluargaan
  5. Lugas atau berbicara apa adanya
  6. Tertutup dalam hal keuangan mereka
  7. Perasaan tidak ada percaya diri terhadap masyarakat kota
  8. Menghargai orang lain
  9. Demokratis dan religius
  10. Jika berjanji, akan selalu diingat
Sedangkan cara beadaptasi mereka sangat sederhana, dengan menjunjung tinggi sikap kekeluargaan dan gotong royong antara sesama, serta yang paling menarik adalah sikap sopan santun yang kerap digunakan masyarakat pedesaan.
Berbeda dengan karakteristik masyarakat perkotaan, masyarakat pedesaan lebih mengutamakan kenyamanan bersama dibanding kenyamanan pribadi atau individu. Masyarakat perkotaan sering disebut sebagai urban community.
Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu:
1. kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa. Masyarakat kota hanya melakukan kegiatan keagamaan hanya bertempat di rumah peribadatan seperti di masjid, gereja, dan lainnya.
2. orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa bergantung pada  orang lain
3. di kota-kota kehidupan keluarga sering sukar untuk disatukan, karena perbedaan politik dan agama dan sebagainya.
4. jalan pikiran rasional yang dianut oleh masyarkat perkotaan.
5. interaksi-interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada faktor kepentingan pribadi
daripada kepentingan umum.
Hal tersebutlah yang membedakan antara karakteristik masyarakat perkotaan dan pedesaan, oleh karena itu, banyak orang-orang dari perkotaan yang pindah ke pedesaan untuk mencari ketenangan, sedangkan sebaliknya, masyarakat pedesaan pergi dari desa untuk ke kota mencari kehidupan dan pekerjaan yang layak untuk kesejahteraan mereka.
Berikut salah satu contoh perbedaan masyarakat kota dengan masyarakat di desa, misalnya ketika membuat rumah di desa dilakukan dengan gotong royong sedang di kota pada umumnya dilakukan dengan membayar tukang. Hubungan sosial kemasyarakatan di desa dalam satu desa antara satu RT atau RW terjadi saling mengenal, sedangkan di kota sudah mulai hilang hubungan sosial kemasyarakatannya misalnya antara satu RT dengan RT yang lainnya pada umumnya tidak saling mengenal.

Selasa, 06 Maret 2012

pembangunan Wilayah

I.                    PENDAHULUAN
1.       KONSEP WILAYAH
 Wilayah merupakan suatu unit geografis yang dibatasi oleh kriteria tertentu yang bagian-bagiannya saling tergantung secara internal.  Tipologi suatu wilayah dapat digambarkan sebagai Gambaran Tunggal  dan  Gambaran Majemuk.
·         Gambaran tunggal, yaitu persamaan suatu wilayah ditentukan oleh satu fenomena,  misalnya jenis tanah, agama, budaya, jenis komoditas pertanian dan sebagainya Wilayah ini merupakan unit terkecil dan dapat ditentukan batas-batas unit area atau  unit “atomistic” ruang.

2.       KONSEP WILAYAH
    Gambaran Majemuk, yaitu suatu wilayah dengan fenomena yang kompleks dengan   beberapa persamaan di dalamnya.  Gambaran ini dapat terdiri atas beberapa gambaran  tunggal dari suatu wilayah, tetapi bila terdapat fenomena yang kompleks yang  diperlukan oleh peneliti, maka wilayah ini dapat merupakan suatu wilayah yang kompak.
3.       Batasan wilayah
    Batasan wilayah dapat dibagi menjadi 4 jenis, yaitu: (1) Wilayah Homogen (2) Wilayah Nodal, (3) Wilayah Perencanaan  dan (4 ) Wilayah Administratif. 
  KONSEP WILAYAH
Wilayah Homogen
 Ialah wilayah yang dipandang dari suatu aspek mempunyai sifat-sifat dan ciri-ciri yang relatif sama, misalnya dalam hal ekonomi (struktur produksi atau pola konsumsi sama, mata pencaharian sama, tingkat pendapatan masyarakat sama, dll), geografi (topografi atau iklim sama), agama, suku, budaya dan sebagainya yang sama
Menurut Richardson (1977) dan Hoover (1977) Wilayah homogen dibatasiberdasarkan keseragamannya secara internal (Internal Uniformity), contoh: Jalur Pantura dengan ciri homogenitas lumbung padi. Jika terjadi perubahan terhadap aktivitas usaha tani padi (teknologi, subsidi, harga) akan mempengaruhi bagian wilayah tersebut dengan proses yang sama.

Wilayah Nodal
  Ialah wilayah yang secara fungsional mempunyai ketergantungan antara pusat (center) dan daerah belakangnya (hinterland). 
  Tingkat ketergantungan ini dapat dilihat dari arus penduduk, arus faktor produksi, arus barang dan jasa, ataupun arus komunikasi dan arus transportasi.  Dalam konteks ini menurut Allen dan MacLellan (dalam Sukirno, 1976), batasan wilayah nodal ditentukan oleh sejauhmana pengaruh dari suatu pusat kegiatan ekonomi terhadap kegiatan ekonomi di daerah lain (Centre – Periphery).
  Wilayah nodal memperlihatkan hubungan saling ketergantungan secara fungsional antar pusat dan daerah belakangnya.
     Contoh: Jabotabek      (Jakarta sebagai centre; Bogor, Tangerang, Bekasi;   sebagai  Hinterland)

4 unsur penting dalam suatu region nodal
a. Adanya arus barang, ide/gagasan dan manusia.
b. Adanya node (pusat) yang menjadi pusat pertemuan arus tersebut secara terorganisir.
c. Adanya wilayah yang makin meluas.
d. Adanya jaring-jaring rute tempat berlangsungnya tukar menukar.

Berdasarkan bahasa perencanaan:
Daerah (Wilayah Administrasi) :  sebutan untuk lingkungan permukaan bumi dalam batas kewenangan  Pemerintah Daerah.  Dengan demikian pengertiannya berkaitan dengan   batas administrasi misalnya Dati I, Dati II (Sekarang kabupaten, Propinsi)
Wilayah: sebutan untuk lingkungan permukaan bumi yang berkaitan dengan  pengertian kesatuan geografis seperti Wilayah Hutan, Wilayah Aliran  Sungai (Jadi sebenarnya istilah DAS yang sering digunakan itu salah, oleh  karena itu  akhirnya sebagian orang menyebutnya sebagai Wilayah  DAS)
Kawasan:  sebutan untuk wilayah dalam batas yang ditetapkan berdasarkan fungsi  tertentu, misalnya kawasan perdagangan, kawasan permukiman, kawasan  perkantoran, kawasan pendidikan.

2. PENATAAN RUANG/WILAYAH
Dalam sejarah perkembangannya, bongkar pasang konsep pengembangan wilayah di Indonesia terdapat beberapa landasan teori yang turut mewarnai
·         Pertama adalah Walter Isard sebagai seorang pelopor ilmu wilayah yang mengkaji terjadinya hubungan sebab dan akibat dari faktor-faktor utama pembentuk ruang wilayah, yakni faktor fisik, sosial ekonomi, dan budaya.
·         Kedua adalah Hirschmann (era 1950 an) yang memunculkan teori  polarization effect dan trickling down effect dengan argumentasi bahwa perkembangan suatu wilayah tidak terjadi secara bersamaan (unbalanced development).

·         Ketiga adalah Myrdal (era 1950 an) dengan teori yang menjelaskan hubungan antara wilayah maju dan wilayah belakangnya dengan menggunakan istilah backwash effect dan spreadwash effect.

·         Keempat adalah Freadmann (era 1960 an) yang lebih menekankan pada pembentukan  hirarki guna mempermudah pengembangan sistem pembangunan yang kemudian dikenal dengan teori pusat pertumbuhan.

·         Kelima adalah Douglass (era 70 an) yang  memperkenalkan lahirnya model keterkaitan desa-kota (rural-urban linkages) dalam pengembangan wilayah.
Keberadaan landasan teori dan konsep pengembangan wilayah di atas kemudian diperkaya dengan gagasan-gagasan yang lahir dari pemikiranputra-putra bangsa.
        Sutami (era 1970 an) dengan gagasan bahwa pembangunan
  infrastruktur yang intensif untuk mendukung pemanfaatan
  potensi sumberdaya alam akan mampu mempercepat
  pengembangan wilayah.
       Poernomosidhi (era transisi) memberikan kontribusi lahirnya konsep hiriarki    
   kota – kota   dan hikarki prasarana jalan melalui orde kota.
        Ruslan Diwiryo (era 1980 an) yang  memperkenalkan konsep pola dan struktur ruang
   yang  bahkan menjadi inspirasi utama bagi lahirnya UU No24/1992 tentang  \
   penataan   ruang.

Pada periode 80 an ini pula, lahir strategi nasional pembangunan perkotaan(SNPP) sebagai upaya untuk mewujudkan sistem kota
nasional yang efiseien dalan konteks pengembangan wilayah nasional.
Dalam perjalanannya SNPP ini pula menjadi cikal bakal lahirnya konsep program pembangunan prasarana kota terpadu (P3KT) sebagai upaya sistematis dan menyeluruh untuk mewujudkan
fungsi dan peran kota yang diarahkan dalam SNPP.
Pada era 90 an, konsep pengembangan wilayah mulai diarahkan untuk mengatasi kesenjangan wilayah, misal antara KTI dan KBI, antara kawasan dalam wilayah
pulau, maupun antara kawasan perkotaan dan perdesaan.

   Perkembangan terakhir pada awal abad millenium bahkan, mengarahkan konsep pengembangan wilayah sebagai alat untuk mewujudkan integrasi negara kesatuan Republik Indonesia.


Konsep Penataan Ruang Di Indonesia
Dalam rangka mewujudkan konsep pengembangan wilayah yang di dalamnya memuat tujuan dan sasaran yang bersifat kewilayahan di Indonesia, ditempuh melalui upaya penataan ruang yang terdiri dari 3 (tiga) proses utama, yakni

a). Proses perencanaan tata ruang wilayah, yang 
     menghasilkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Disamping sebagai “guidance of future action” RTRW pada dasarnya merupakan bentuk intervensi yang dilakukan agar interkasi manusia/makluk hidup dengan lingkungannya dapat berjalanserasi, selaras, seimbang untuk tercapainya kesejahteraan manusia/ makluk hidup serta kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pembangunan(sustainability development);

b) Proses pemanfaatan ruang, yang merupakan wujud oprasionalisasi rencana tata ruang atau pelaksanaan pembangunan itu sendiri;

c) Proses pengendalian pemanfaatan ruang yang terdiri atas mekanisme perijinan dan penertiban terhadap pelaksanaan pembangunan agar tetap sesuai dengan  RTR W dan tujuan penataan ruang wilayahnya.

Kebijakan Penataan Ruang di Indonesia
Di Indonesia, penataan ruang telah ditetapkan melalui UU No 24/1992 yang kemudian diikuti dengan penetapan berbagai Peraturan Pemerintah (PP) untuk operasioalisasinya. Berdasarakan UU No 24/1992, khususnya pasal 3, termuat tujuan penataan ruang, yakni terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan budidaya.

    Sesuai dengan UU 24/1992 tentang penataan ruang, sistem perencanaan tata ruang wilayah diselenggarakan secara berhirarkis menurut kewenangan administratif, yakni dalam bentuk RTRW Nasional, RTRW Propinsi dan RTRW Kabupaten/Kota serta rencana-rencana yang sifatnya lebih rinci. RTRW Nasional disusun dengan memperhatikan wilayah nasional sebagai satu kesatuan wilayah yang lebih lanjut   dijabarkan dalam strategi serta struktur dan pola pemanfaatan ruang pada wilayah propinsi (RTRWP), tertentu dan kawasan andalan yang diprioritaskan  penangananya.

Penataan Ruang Dalam Era Otonomi Daerah
    Menurut Peraturan Pemerintah No. 47 Th 1997 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
        Wilayah adalah ruang yang merup kesatuan geografis  beserta segenap unsur terkait padanya yg batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/aspek fungsional.

    Dengan diberlakukannya UU Otonomi Daerah dan desentralisasi fiskal di tahun 2001, mulailah era baru  dalam sistem pembangunan di daerah.
     Pada hakekatnya otonomi daerah mengandung makna yaitu diberikannya wewenang (outhority) pada Pemerintah Daerah(Pemda) menurut kerangka perundang-undangan yang berlaku untuk mengatur kepentingan (interst) daerah masing-masing.
    Melalui kebijakan otonomi daerah ini,pemerintah pusat mendesentralisasikan sebagian besar kewenangannya pada Pemda.  Secara konseptual, desentralisasi dapat dibedakanatas 4 bentuk dengan turunan yang berbeda yakni
 1) devolusi, yang merupakan penyerahan urusan fungsifungsi pemerintahan dari pusat ke Pemerintah Daerah hingga menjadi urusan rumah tangga daerah;
 2)dekonsentrasi, yang merupakan pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah;
3) delegasi, yang merupakan penunjukkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah atasan kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dengan pertangungjawaban kepada  atasnya;
4) Privatisasi, yang merupakan pengalihan kewenangan dari pemerintah pusat kepada organisasi non pemeriontah baik yang berorientasi profit maupun non profit.















Pustaka
Hariyanto dan Tukidi, 2007.  Konsep Pengembangan Wilayah Dan Penataan Ruang Indonesia Di Era Otonomi Daerah. Jurnal Geografi Volume 4 No. 1 Januari 2007
Rujukan
Budhy Tjahjati.S. Pembangunan Perkotaan dengan Pendekatan Penataan Ruang: Implikasi dan Prospeknya, sumbangan tulisan untuk sejarah tata ruang Indonesia  1950-2000, Ditkimtaru, Jakarta.
Purnomosidhi HS. 1981. Konsepsi Dasar Pengembangan Wilayah di Indosensia. DPU, Jakarta.
Sjarifuddin Akil. Tujuan Umum Pengembangan Wilayah dan Penataan Ruang. Draft 3. Bapenas , Jakarta
Roslan Zaris. Strategi Nasional Pengembangan Perkotaan (SNPP). Sumbangan tulisan
       untuk sejarah tata ruang untuk Indonesia.
Robinson Tarigan. Perencanaan Pembangunan Wilayah. PT Bumi Aksara, Jakarta
Walter Isard. 1960. Methods of Region Analisys-An Introduction to Regional Science. New
       York. Massachusetts institute of technology and wiley.